Menkeu Purbaya Kaget! 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar
Cuan Insight– Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp37,5 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap barang impor ilegal terus dilakukan secara rutin dan tidak pernah berhenti. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Bermula dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer yang dicurigai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait penyelundupan pakaian bekas dalam beberapa waktu terakhir.
Ribuan Bal Pakaian Bekas Berhasil Diamankan
Hingga proses pemeriksaan terakhir, petugas telah membuka dan memeriksa sebagian kontainer yang diamankan. Dari 19 kontainer yang diperiksa, ditemukan lebih dari dua ribu bal berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, hingga tas bekas.
Secara keseluruhan, jumlah muatan dalam 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4.687 bal. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp37,5 miliar, menjadikannya salah satu kasus impor ilegal bernilai besar yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2026.

Pengembangan Operasi hingga Kalimantan Barat
Tidak berhenti di Pelabuhan Tanjung Priok, aparat kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal.
Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat melakukan operasi lanjutan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut, petugas kembali menemukan lebih dari dua ribu bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan distribusi barang ilegal tidak hanya terjadi di pelabuhan, tetapi juga melibatkan lokasi penyimpanan di berbagai daerah.
Kolaborasi Banyak Instansi Jadi Kunci
Menurut Purbaya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Operasi melibatkan berbagai pihak mulai dari Bea Cukai, TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kejaksaan, hingga Kepolisian.
Kolaborasi tersebut dinilai sangat efektif dalam memutus rantai distribusi barang ilegal dari tahap pemasukan hingga penyimpanan dan peredarannya di pasar. Pemerintah berharap pola kerja sama seperti ini dapat terus diperkuat untuk menghadapi berbagai bentuk penyelundupan lainnya.
Pemerintah Siapkan Sanksi Lebih Tegas
Meski ribuan bal pakaian bekas telah diamankan, proses hukum masih terus berjalan. Pemerintah saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Selain itu, aparat juga menelusuri pemilik gudang serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang diamankan.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi yang lebih berat, termasuk terhadap kapal maupun pemilik kapal yang terbukti terlibat dalam aktivitas impor ilegal.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga praktik serupa tidak terus berulang.
Impor Ilegal Dinilai Merugikan Banyak Pihak
Pemerintah menilai masuknya pakaian bekas impor ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha dalam negeri yang menjalankan bisnis secara legal. Karena itu, pengawasan terhadap jalur perdagangan dan distribusi barang impor akan terus diperketat.
Dengan pengungkapan kasus ini, pemerintah ingin mengirimkan pesan bahwa upaya pemberantasan impor ilegal akan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.

