Perputaran Dana Capai Rp4,6 Triliun, OJK dan Polisi Bongkar Praktik Penghimpunan Dana Ilegal
Cuaninsight – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana dalam jumlah sangat besar dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, aparat penegak hukum telah menangkap pimpinan koperasi yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau program simpanan yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar kewajaran.
Ketua Koperasi BLN Ditangkap
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi. Salah satu program bahkan disebut menjanjikan bunga hingga 4,17 persen per bulan, jauh di atas rata-rata instrumen keuangan legal pada umumnya.
Menurut Satgas PASTI, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang melibatkan OJK, kepolisian, pemerintah daerah, hingga lembaga intelijen dan pengawas transaksi keuangan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Berawal dari Investigasi Bersama
Penanganan kasus ini diawali dengan pemeriksaan bersama yang melibatkan berbagai instansi, termasuk OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan penelusuran profil para pelaku serta menganalisis aliran dana yang masuk ke dalam koperasi tersebut.
Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi kuat bahwa penghimpunan dana dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan melibatkan jumlah transaksi yang sangat besar.
Perputaran Dana Mencapai Rp4,6 Triliun
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa total perputaran dana yang berhasil diidentifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Nilai fantastis tersebut berasal dari sekitar 160 ribu transaksi keuangan yang terjadi selama periode operasional koperasi, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Penyidik menduga dana masyarakat dihimpun melalui sejumlah program simpanan dengan berbagai nama produk yang dirancang menarik minat calon nasabah.
Beberapa produk yang ditawarkan antara lain Sipintar, Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simapan, SiRutplus, hingga Simpanan Ibadah atau Si Indah.
Program-program tersebut dipromosikan dengan janji keuntungan yang tinggi sehingga berhasil menarik banyak peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Diduga Menggunakan Pola Skema Ponzi
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN di Salatiga.
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola yang menyerupai skema ponzi.
Dalam praktik semacam ini, pembayaran keuntungan kepada anggota lama diduga berasal dari dana anggota baru yang masuk, bukan dari aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan nyata.
Model bisnis seperti ini biasanya berjalan selama aliran dana baru terus masuk. Namun ketika arus dana melambat, risiko kerugian bagi anggota menjadi sangat besar.
Korban Diperkirakan Mencapai 41 Ribu Orang
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jaringan Koperasi BLN diketahui memiliki sedikitnya 17 kantor cabang di Jawa Tengah. Selain itu, aktivitas koperasi juga ditemukan di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Besarnya jumlah korban menunjukkan luasnya jangkauan operasional koperasi tersebut selama bertahun-tahun.
Ancaman Hukuman Berat dan Penelusuran Aset
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, QRIS, hingga dokumen administrasi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran perbankan, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat ini penyidik bersama PPATK dan Satgas PASTI masih terus menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal tersebut.
OJK Minta Masyarakat Waspada
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum menempatkan dana atau berinvestasi.
Tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat sering kali menjadi salah satu ciri aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK dan Satgas PASTI.
Sementara bagi korban dugaan penipuan keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui sistem pengaduan yang telah disediakan untuk membantu proses penanganan dan investigasi lebih lanjut.

